Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tugas PokokÂ
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya
Â
Selengkapnya Dasar Hukum, kedudukan dan tupoksi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 dapat dilihat disini.
